Wiraswasta di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Pelajar 15 Tahun  

HUKUM KRIMINAL TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, Lampung, Seruntingnews – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus WA (28), seorang wiraswasta, atas dugaan kasus perkosaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun, ONI. Peristiwa ini terjadi di sebuah gubuk yang terpencil di perkebunan karet Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Minggu. (25/5/2025)

WA menjemput ONI dengan sepeda motor dan membujuknya untuk pergi ke sebuah warung. Namun, hujan deras memaksa mereka berlindung di gubuk tersebut selama kurang lebih satu jam. Di tempat terpencil itu, WA diduga memaksa ONI untuk melakukan hubungan seksual, meskipun ONI menolak dan menyatakan ketakutannya akan hamil dan terganggu pendidikannya. WA diduga menggunakan bujukan dan ancaman untuk menaklukkan perlawanan ONI.

Setelah kejadian traumatis tersebut, ONI langsung menceritakan semuanya kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat, tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/131/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tertanggal 17 Mei 2025. WA ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku yang akan diperiksa di laboratorium forensik. Saat ini, ONI mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan traumanya.

WA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak.” (Aziz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *