Skandal Dana Desa Kepala Tiyuh Tulangbawang Barat Dibui, Negara Rugi Ratusan Juta!  

HUKUM KRIMINAL TULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat, Seruntingnews– Munar Tengku Idris (50), Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat, resmi ditahan pihak kepolisian. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022-2023 yang merugikan negara hingga Rp272 juta. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Tulangbawang Barat selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan, Jumat (7/3/2025).

Informasi yang dihimpun dari Polres Tulangbawang Barat, Munar diduga melakukan penyelewengan dana desa melalui proyek fiktif. Modus yang digunakan cukup licik. Ia memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan sejumlah uang dari dana desa, namun bukan untuk keperluan pembangunan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Munar.

“Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp272 juta,” ujar Kapolres Tulangbawang Barat dalam konferensi pers yang digelar Jumat siang. “Tersangka telah ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi.”

Proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Munar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, mengingat jumlah kerugian negara yang signifikan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan masyarakat. Polres Tulangbawang Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (Decky/Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *