Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

NASIONAL

Jakarta, Seruntingnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditengarai sebagai pihak pemberi kasus dugaan suap.

“Awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Adapun tiga orang yang divonis bersalah Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih buron.

Ketua KPK juga membeberkan peran Hasto Kristiyanto. Berawal saat Hasto menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I dan berupaya mendudukinya di DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, bersedia diganti dengan Harun Masiku. Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan,” beber Setyo.

Tersangka Hasto kemudian melakukan suap kepada Wahyu Setiawan. Tak dapat menolak, Wahyu menerima tawaran Hasto karena dia kader partai yang menjadi komisioner KPU.

“Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam pemberian suap ke Wahyu,” tandas Ketua KPK.

Atas kasus tersebut, Hasto terjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *