Respons PDI-P Usai Hasto Ditetapkan Tersangka Kasus Suap: Motif Politik

NASIONAL

Jakarta, Seruntingnews.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merespons terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan kasus suap PAW Harun Masiku.

Tanggapan tersebut disampaikan Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy didampingi Puan Maharani beserta pentolan PDI-P lainnya dalam jumpa pers di kantor pusat, Jakarta, Selasa (24/12).

Ronny Talapessy menyampaikan sikap DPP PDI-Perjuangan terkait situasi saat ini. Status tersangka ini, kata dia, hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka.

Menurut Ronny, pemanggilan Sekjen PDIP ini dimulai ketika Hasto bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir. Kasus ini sempat terhenti lalu muncul lagi saat selesai pemilu. Kemudian hilang lagi, PDIP menduga kasus ini teror terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto.

“Dari keseluruhan proses ini, sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku,” tutur Ronny.

Misalnya, melalui aksi-aksi demo di kantor KPK maupun narasi sistematis dimedia sosial yang patut dicurigai, dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Kemudian Ronny menduga adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi. Sebelumnya juga, pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP bocor kepada media massa publik.

“SPDP itu bersifat rahasia sebelum diterima yang bersangkutan. Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” imbuh Ronny.

Kemudian itu, Ronny Talapessy menegeaskan bahwa kasus suap Harun Masiku telah bersifat ingkrar atau disebut berkekuatan hukum tetap.

“Para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman, seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi. Tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI-Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” terangnya.

PDIP juga menduga adanya upaya pidana yang dipaksakan kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

“Dugaan kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanya formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya, dari menjadikan Sekjen DPP PDI-Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” cetusnya.

Terutama, lanjut Ronny, karena Sekjen DPP PDI-P tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya-upaya merusak demokrasi dan konstitusi. Seperti cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse of Power dipenghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

“Bahkan sikap tegas ini, baru terjadi minggu lalu, ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” sambungnya.

Sekjen PDIP dipastikan akan selalu mentaati proses hukum dan bersikap kooperatif karena PDIP lahir dari cita-cita besar republik dan berjalan diatas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.

“Penetapan Sekjen ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri pada 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan di awut-awut atau di acak-acak menjelang Kongres ke-6 PDI-Perjuangan,” tutup Ronny Talapessy. (Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *