Jakarta, Seruntingnews.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi-Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Dalil ini disampaikan Ahmad Handoko mewakili Nanda-Antonius selaku Pemohon Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Handoko menyampaikan dalil tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesawaran (PHPU Bup Pesawaran) digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, Handoko menyebutkan bahwa Pemohon sangat keberatan dengan hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran 2024.
“Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan dan proses pencalonannya dilakukan secara inkonstitusional,” ucap Handoko saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Handoko menambahkan ada kesengajaan KPU Kabupaten Pesawaran dalam menggunakan kewenangannya untuk meloloskan Paslon Aris-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. Bahkan, dalam dokumen syarat pencalonan Bupati Paslon Aries-Supriyanto berdasarkan penuturan Handoko, tidak terdapat lampiran ljazah SMU/sederajat dengan alasan bahwa ijazah tersebut hilang.
“Bahwa Termohon dengan sengaja menggunakan kewenangannya meloloskan pasangan Calon Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 padahal jelas tidak memiliki ijazah SMU/Sederajat,” ungkap Handoko.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon melalui Handoko selain memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Arise-Supriyanto. Dalam permohonan diskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto, Pemohon rujuk beberapa Putusan MK terdahulu yang kemudian Permohonan tersebut disebutkan dalam Petitumnya.
“Mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024,” tandas Handoko saat pembacaan Petitum.
Menanggapi hal itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menilai Aries Sandi pernah menjadi Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Hal itu sebagai acuan bahwa Paslon 02 memiliki Ijazah sah dan itu bisa secara gamblang dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.
”Yang Anda persoalkan ini soal ijazah yang hilang tahun 2018. Namun, dia lulus tahun 1995 dan pernah menjadi Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Pakai ijazah apa waktu itu? Apakah saudara tahu? Tolong KPU nanti bisa memberikan jawaban,” ujarnya
Menurutnya, Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015. Pencalonan itu tentu memerlukan ijazah. “Berarti ini bukan hal baru, karena dia lulus tahun 1995 kemudian pernah menjadi Bupati dan mencalonkan kembali. Berarti kan ada ijazah yang dia gunakan sebagai salah satu syarat,” jelas Enny.
Enny menyampaikan, agar kuasa hukum paslon Nanda- Anton bisa membuktikan gugatannya. “Karena saya lihat disini bukti yang anda berikan hanya surat keterangan pengganti ijazah tahun 2018. Jadi, apakah ada ijazah sebelumnya saat dia mencalonkan?” ujarnya.
Kemudian, dalil kedua yang disampaikan oleh Nanda- Anton melalui kuasa hukumnya adalah terkait dugaan utang Aries Sandi selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015.
Hakim MK menyebutkan bahwa bukti yang diberikan pemohon tidak menunjukkan dimana letak yang didalilkan sebagai hutang suata Pemerintah Daerah yang belum dibayarkan. “Tolong anda bisa tambahkan bukti soal hutang itu ya kalau memang kemudian lanjut, kalau tidak lain soal ya,” pungkansya. (**)