Bandar Lampung, Seruntingnews – Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan penetapan pemenang Pilkada baru akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang. Hal ini disebabkan oleh sejumlah kendala.
Disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan diwakili Ketua Divisi Hukum Hermansyah bahwa penetapan pemenang Pilkada belum bisa dilakukan karena KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
“Berdasarkan informasi, BRPK itu paling cepat pada 3 Januari 2024 secara nasional,” kata Hermansyah, Selasa (17/12).
Menurut Hermansyah, penundaan ini juga dipengaruhi oleh sejumlah kendala dalam proses rekapitulasi suara, khususnya di Papua. Wilayah tersebut masih diwarnai berbagai persoalan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk aksi konflik yang memicu gangguan keamanan.
“Proses rekapitulasi ini masih ada masalah, khususnya di Papua, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan ada insiden seperti aksi bakar-membakar,” ungkap Hermansyah.
Hermansyah kembali menjelaskan, penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan secara serentak sesuai amanat undang-undang untuk menghindari potensi permasalahan administratif, seperti pengajuan pelantikan yang tidak sesuai mekanisme.
“Kalau diumumkan duluan, tentu ada pengajuan pelantikan. Ini yang menjadi persoalan, karena keserentakan adalah amanat undang-undang,” tandasnya. (*)