Tulang Bawang Barat, Seruntingnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, pada Rabu, 30 April 2025, pukul 23.00 WIB, menangkap tiga pria dewasa yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Tiyuh Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketiga tersangka kedapatan sedang menggunakan sabu di dalam rumah tersebut; sabu tersebut diduga akan dijual setelah diuji kualitasnya (“tester”).
Tersangka berinisial MY (31), EW (34), dan EW (31), merupakan warga Tiyuh Gunung Agung, RT/RW 014/007, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hal ini disampaikan Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba, AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., pada Sabtu, 03/5/ 2025.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berikut:
– Satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 25,45 gram)
– Satu bungkus plastik klip kecil kosong
– Satu alat hisap sabu (bong) dengan dua selang pipet bengkok terpasang pada kaca pirek
– Satu selang pipet terpasang pada kaca pirek
– Satu sendok sabu
– Dua selang pipet
– Tiga korek api gas
– Satu dompet kecil warna krem
– Satu handphone Oppo A53 biru (case hitam)
– Satu sepeda motor Honda CB 150R hitam
– Satu sepeda motor Honda Beat hitam-kuning tanpa nopol
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi dan pesta narkoba di rumah tersebut. Tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan, berhasil mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti.
Ketiga tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Aziz)