Bandar Lampung, Seruntingnews– Pemerintah menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan maupun pemukiman.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Y. Ruchyansyah, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Lampung, Senin (14/4/2025).
Menurut Ismanto, TNBBS merupakan kawasan konservasi yang ditujukan untuk melindungi hutan hujan tropis di Pulau Sumatera beserta keanekaragaman hayatinya. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan untuk pertanian atau pemukiman merupakan pelanggaran hukum.
“Saya melihat ada areal perkebunan kopi yang cukup luas di dalam kawasan. Kepemilikannya masih diselidiki. Jika terbukti melanggar, ini bisa menjadi persoalan hukum yang serius,” tegas Ismanto.
Ia menambahkan, TNBBS telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO, sehingga keberadaannya harus dijaga dan dilestarikan.
Namun, di lapangan masih ditemukan warga yang mengklaim telah membayar pajak atas lahan tersebut dan menolak untuk angkat kaki dari kawasan. “Padahal, menurut aturan, tanah di taman nasional tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi. Kami sedang mengumpulkan data dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” jelas Ismanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Y. Ruchyansyah, menyampaikan bahwa Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah menginstruksikan agar kawasan TNBBS dijaga ketat dari aktivitas pemukiman dan perkebunan.
“Dari laporan tim di lapangan, aktivitas di sana sudah memasuki kawasan konservasi. Itu adalah habitat flora dan fauna yang dilindungi,” ujar Ruchyansyah.
Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi terbaik untuk masyarakat yang telanjur melakukan perambahan. “Kita harus mencari jalan keluar agar ke depan hal ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(Red)