Tulang Bawang, Seruntingnews.com – Satreskrim Polres Tulang Bawang mengamankan tersangka AS (39), oknum Customer Service (CS) KCP Bank Lampung Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) 175 nasabah Bank Lampung sejak 2021 hngga 2023.
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, terungkapnya kejahatan tersangka AS setelah salah satu Pimpinan Cabang Bank Lampung Kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru, dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang,
“Jika nasabah itu bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2, setelah dilakukan audit internal terungkaplah hal itu dilakukan tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2, ” kata James pada gelar konferensi pers akhir tahun 2024, Selasa (31/12) di Aula Wira Satya Polres Tulang Bawang.
James melanjutkan, modus operandi mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif, setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai 175 nasabah yang menjadi korban. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,1 Miliar.
“Untuk mempertamggung jawaban perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undan pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. (Red)