Pasca Ditetapkan Tersangka, Ruang Kerja dan Rumah Sekda Pringsewu Digeledah

HUKUM KRIMINAL PRINGSEWU

PRINGSEWU, SERUNTINGNEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menggeledah ruang kerja dan rumah Sekda Heri Iswahyudi seusai ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ 2022, Kamis (30/1).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Kasi Intel Kadek Dwi Ari Atmaja mewakili Kajari Pringsewu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Yakni, ruang kerja Sekda dan rumahnya di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 LK 1 Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Kegiatan penggeledahan ini didukung oleh pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini.

Lebih dari itu, Kadek menyebut proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

“Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” tandas Kadek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *