Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

PESISIR BARAT

Pesisir Barat, Seruntingnews.com.- Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Barat (Pesibar), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi peningkatan jalan di Marang Kupang Ulu, Kabupaten setempat, Senin (3/12/2024) malam.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, menetapkan Plt Sekkab terjerat kasus sebagai pengguna anggaran pada tahun 2022 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesibar.

Kajari Liwa Zainur Rochman mengatakan, oknum pejabat tersebut merupakan pensiunan di Pemerintah Kabupaten Pesibar.

Sebelumnya, Kejari Liwa juga telah menetapkan tersangka SR pada kasus tersebut yang merupakan Direktur CV FAA.

“HlIya, kita tetapkan satu orang kembali berinisial J selaku pengguna anggaran yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar,” ungkap Kajari.

Zainur Rochman menuturkan, tersangka akan ditahan kurang lebih hingga 20 hari kedepan mulai dari tanggal 2-21 Desember 2024 mendatang.

Dalam kasus tersebut, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Zainur Rochman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *