Mantan Kepala Desa Tanjung Kemala Ditahan 20 Hari, Diduga Korupsi Dana Desa Rp526 Juta

HUKUM KRIMINAL PESISIR BARAT

Krui, Lampung, Seruntingnews, – Mantan Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala Yuzid, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Krui selama 20 hari, terhitung sejak Senin (19/5/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara hingga Rp526 juta.

Penahanan Yuzid dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025, yang dikeluarkan Kejari Krui. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui hingga 7 Juni 2025.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Yogi Verdika S.H., M.H., menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025. Penyidik menemukan bukti cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen-dokumen yang menguatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Tanjung Kemala.

Modus operandi Yuzid, menurut Yogi Verdika, adalah dengan membuat laporan realisasi keuangan fiktif. Ia mencatatkan 100% realisasi kegiatan yang nyatanya tidak pernah dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kejari Krui berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *