Pesibar,seruntingnews–Perkapita capaian sebesar Rp35,104 juta atau telah mencapai target, nilai tukar petani tercatat dengan nilai realisasi 109,93 atau telah mencapai target, indeks gini telah mencapai target dengan nilai 0,281, tingkat kemiskinan daerah capaian sebesar 12,64 persen, pertumbuhan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai target sebesar 24,18 persen, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik mencapai realisasi 87,75, nilai sakip mencapai target dengan predikat B, opini BPK untuk penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 belum dirilis, Indeks Desa Membangun (IDM) tercatat 0,7276. Realisasi terhadap 18 indikator kinerja tersebut secara rata-rata telah mencapai persentase capaian 92,91 persen. Tentunya ada keberhasilan yang diraih, tanpa mengecilkan beberapa indikator yang belum mencapai target kinerja,” ujar Bupati, Dedi Irawan.
Masih kata Bupati, Dedi Irawan, indikator kinerja utama tersebut dicapai berdasarkan pada pelaksanaan enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, enam urusan pilihan, dua unsur pendukung, lima unsur penunjang, satu unsur pengawasan, satu unsur kewilayahan, satu unsur pemerintahan umum serta dilaksanakan melalui 39 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesibar.
Terkait dengan kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah daerah pada Tahun 2024, terdapat 8 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan, 4 diantaranya secara langsung menyelesaikan permasalahan di masyarakat dan daerah yang strategis, dan 4 lainnya bersifat rutin terkait perencanaan dan anggaran. Terdapat 37 Peraturan Bupati (Perbup) yang secara langsung bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dan daerah yang bernilai strategis.
“Secara garis besar, dari 45 kebijakan strategis tersebut diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengentasan stunting, meningkatkan kualitas SDM dalam bidang riset dan inovasi, meningkatkan rasio konektivitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Bupati, Dedi Irawan.
Bupati, Dedi Irawan menambahkan, berdasarkan pada laporan Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesibar terhadap LKPJ Bupati Pesibar Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD, 25 April 2024 lalu, terdapat lima poin utama rekomendasi DPRD, diantaranya urusan wajib pendidikan, urusan penunjang keuangan, urusan penunjang perencanaan, unsur penunjang kepegawaian, dan unsur pengawasan.
“Terhadap rekomendasi DPRD tersebut, Pemkab Pesibar pada Tahun 2024 hingga pelaksanaan Tahun 2025 telah berupaya secara maksimal untuk menindaklanjutinya dengan terus meningkatkan pengendalian dan monitoring pelaksanaan kegiatan. Harapannya, pada tahun 2025 telah ada perbaikan kinerja sebagaimana diharapkan dari rekomendasi DPRD,” sambung Bupati, Dedi Irawan.
Bupati, Dedi Irawan menandaskan, pihaknya menyadari masih terdapat hambatan serta tantangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah. “Untuk itu, evaluasi dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang disampaikan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan kinerja di masa mendatang,” tukas Bupati, Dedi Irawan.(Hijrah)