Penengahan Lamsel, Seruntingnews.com–Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (YLBH IKAM) menggelar kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum di desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan tema ” Menuju Lampung Selatan Maju ” kegiatan itu berlangsung di kantor desa setempat, Kamis (24/4/2025).
Sosialisasi tersebut selain kepala desa Suhatsah juga dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Dalam kegiatan itu YLBH IKAM berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat desa, serta mendorong terciptanya desa yang mandiri, tertib, dan sadar akan hak serta kewajibannya dalam kehidupan bernegara.
Dalam sambutannya Suhatsyah mengatakan LBH IKAM merupakan mitra desa Kuripan. Dimana dengan ada mitra Lembaga bantuan hukum dengan desa, kedepan jika ada masyarakat yang tersandung masalah hukum, pihak LBH akan turut mendampingi. Namun ia juga mengatakan ia tak berharap ada masyarakat yang tersandung hukum.
“Dengan adanya MoU dengan LBH, nanti jika ada masyarakat yang tersandung hukum pihak LBH IKAM akan mendampingi, tapi saya berharap dan tidak ingin ada masyarakat kita ada yang melanggar hukum,” harap Kades Kuripan itu.
Sementara dalam sambutannya ketua LBH IKAM Muhamad Ridwan SH mengatakan dasar kegiatan mereka yakni dalam sosialisasi berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang UU desa. Dimana dengan adanya sosiasilasi ini kami berharap masyarakat mengerti tentang aturan aturan yang ada.
Lanjut, Ia mengatakan selain itu kewajiban LBH dalam membantu masyarakat yang kurang mampu, dengan mendampingi masalah hukum. ” kegiatan kami ini sesuai dengan aturan yang ada, kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan masyarakat, khususnya masyarakat Kuripan,” tutupnya.
Ketua LBH IKAM itu juga menambahkan sosialisai selain tentang masalah Judol juga meteri tentang sosialisasi pentingnya desa sadar hukum untuk menuju Lampung Selatan lebih Maju.
Febrial salah satu warga Kuripan sangat mengapresiasi acara tersebut,dimana bisa menambah wawasannya dalam masalah hukum terutama masalah judi online (Judol) di tengah masyarakat. ” Saya sangat berterima kasih dengan adanya kegiatan ini, terutama pematerinya membahas tentang judi online,” ungkap Febrial yang lebih di kenal dengan sapaan Khaja Muda Sai Saka.
(Amr)