Kepergok Selingkuh, Istri Aniaya Suami hingga Patah Kaki di Jaktim

HUKUM KRIMINAL

Jakarta, Seruntingnews.com – Nasib malang menimpa suami berinisial AG (35) di Jakarta Timur. Bagaimana tidak, usai memergoki istrinya bernama Melody Sharon (31) selingkuh, AG justru dianiaya.

Kasus tersebut baru-baru ini mencuat dan berhasil menarik perhatian publik. Berawal dari kecurigaan AG terhadap Melody ketika melakukan panggilan video pada, Jumat (08/12).

Dalam panggilan video, AG menanyakan keberadaan sang Istri. Melody mengaku tengah berada di apartemen lalu mematikan panggilan video dengan alasan ingin tidur. Melihat gelagat mencurigakan, AG melacak keberadaan ponsel Melody.

Alih-alih di apartemen, lokasi ponsel Melody justru bergerak menuju suatu tempat. AG bergegas mengikuti lokasi yang ditunjukan ponsel Melody. Benar saja, mobil sang istri terparkir di Jalan Raya Ceger, Cipayung.

“Mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12).

AG kemudian mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil itu. Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil hingga kaki kanan AG tersangkut di bagian kursi depan.

“Tersangka malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret kurang lebih 200 meter karena tidak tahan lagi menahan peganga. Korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” tutur Kapolres.

Atas insiden tersebut, AG resmi melaporkan istrinya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kini Melody resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya.

“Sudah ditahan. Tersangka terjerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Nicolas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *