Oleh : Candrawansyah, M.IP
Akademisi Fisip Universitas Muhammadiyah Lampung.
TERKAIT dengan masih banyaknya perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan tentu akan berpengaruh dengan waktu penetapan calon terpilih dan calon kepala daerah mana yang akan dikabulkan oleh MK. Hal tersebut infonya di media pemerintah membuat beberapa opsi dalam keserentakan pelantikan untuk kepala daerah.
Berdasarkan beberapa opsi tersebut, ada yang berpendapat bahwa yang tidak bersengketa dilantik terlebih dahulu sesuai dengan jadwal awal yaitu tanggal 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan untuk yang bersengketa maka akan dilantik setelah perselisihan selesai diperkirakan di bulan Maret 2025.
Sebagai mana kita ketahui bahwa pihak yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan PHPU kepala daerah yaitu MK yang diberi waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara.
Kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025 mendatang.
Sedangkan menurut saya bahwa pelantikan Kepala Daerah sebaiknya dilaksanakan keserentakan dikarenakan pemilihan sudah serentak. Apa fungsi serentak pemilihan apabila pelantikan tidak serentak padahal dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sudah serentak pemilihannya. Pelantikan tinggal menunggu beberapa saat lagi di bulan Maret 2025. Jadi ditunggu saja beberapa saat agar serentak.
Keserentakan pemilihan ada pada pasal 201 ayat 9 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Sekali lagi menurut saya, pelantikan diserentakkan saja setelah beberapa daerah selesai dalam persoalan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi.