Bandarlampung, Seruntingnews.com – Seorang oknum Brimob Polda Lampung berinisial RM nekat menyetubuhi gadis belia yang masih berusia 16 tahun. Keduanya kenal lewat aplikasi kencan (Tantan) kemudian saling tukar nomor WhatsApp.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa kronologi bermula pada 31 Agustus 2024 lalu. Korban (sebut saja Bunga) meminta oknum Brimob RM untuk dijemput di Kabupaten Pesawaran karena tengah bertengkar dengan orang tuanya
“Seusai RM menjemput korban, keduanya menuju Bandar Lampung. Korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya. Keduanya kenal lewat aplikasi Tantan,” kata Kombes Umi, Senin (02/11/2024) di Mapolda Lampung.
Sekitar pukul 00.30 dini hari, korban kembali meminta untuk dijemput dan dibawa ke Indekos milik RM. “Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kostan milik RM hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka,” tutur Kombes Umi.
Atas dugaan persetubuhan tersebut, oknum Brimob berinisial RM dilaporkan keluarga korban ke Mapolda Lampung pada September 2024.
“Benar, kami menerima laporan dan surat perdamaian kedua belah pihak. Tapi itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Keduanya memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran,” terangnya lagi.
Kombes Umi menyebut saat ini oknum Brimob berinisial RM tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
“Proses pemeriksaan internal sudah berjalan sesuai aturan. Tentu akan disanksi sesuai aturan jika melanggar kode etik,” tutupnya. (Red)