Kejari Tubaba Tetapkan Bendahara Dinas P2KB sebagai Tersangka Korupsi, Negara Rugi Miliaran Rupiah

HUKUM KRIMINAL TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, Seruntingnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan ENI YULIATI, S.Kep. (EY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Tubaba. EY, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas P2KB periode 2021-2022, diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.196.892.669 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).Rabu (16/4/25)

Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka EY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025. Dugaan pelanggaran yang dijeratkan kepada EY adalah:

– Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (primair).

– Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (subsidair).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025. Penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya-upaya yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Sdr. Nurmansyah sebagai terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Kejari Tubaba menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan mengembalikan kerugian negara. (Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *