PRINGSEWU, SERUNTINGNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Jumat (7/2/2025).
Tim penyidik menerima titipan sebesar Rp. 40.974.684 dari empat orang saksi yang menikmati aliran dana tersebut. Para saksi merupakan pegawai pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu yang terlibat dalam kegiatan LPTQ tahun 2022.
Kadek Dwi Ari Atmaja, SH., MH., mewakili Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., uang titipan tersebut telah disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bank Mandiri Cabang Pringsewu.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menerima pengembalian kerugian negara dari dua tersangka:
– 24 Januari 2025: Tersangka TP (Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu 2020-2025) mengembalikan Rp234 juta melalui keluarganya.
– 22 Januari 2025: Tersangka R (Kabag Kesra Sekretariat Daerah dan Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu) mengembalikan Rp140 juta.
Total pengembalian kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp414.974.684. Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163. (Bastian)