Kejari Pringsewu Terima Ganti Rugi Rp 140 Juta Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

HUKUM KRIMINAL PRINGSEWU

Pringsewu, Seruntingnews – Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima ganti rugi sebesar Rp140 juta dari tersangka R kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ, Rabu (22/01/2025).

Uang ganti rugu itu diserahkan langsung oleh Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah yang juga Sekretaris LPTQ Pringsewu kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja dan Penyidik.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan dan menitipkan uang pengganti tersebut di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

Terkait jumlah nominal yang akan dibebankan kepada Tersangka R, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari Tersangka R dan akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor aquo yang dinikmati tersangka TP dan pihak-pihak lain, dengan total nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil Audit yaitu sebesar Rp. 584.464.163. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *