Jambi, Seruntingnews.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Sungai Penuh, Jambi, Don Fitri Jaya pingsan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini.
Don diperiksa jaksa pada Senin, (16/12) 09.00 WIB dan pingsan 15.25 WIB. Tampak dalam sebuah video yang beredar, Don masih mengenakan pakaian dinas dan dibawa menuju ambulance.
Hal itu juga dibenarkan Kasat Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda. Menurutnya, Don pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilarikan ke rumah sakit.
“Iya (Pingsan) usai penetapan. Tersangka memiliki riwayat penyakit jantung, saat ini dirawat,” kata Andi Sunda, Rabu (18/12).
Dijelaskan Andi Sunda, penetapan tersangka Don Fitri Jaya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini tahun anggaran 2022 yang mangkrak hingga saat ini.
“Kerugian negara mencapai Rp 779.954.308 berdasarkan perhitungan Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” urainya.
Sebelum Kepala Dinas Don Fitri, terdapat empat orang lainnya yang lebih awal ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Adapun nama-nama yang terseret dalam praktik korupsi tersebut yakni, WLY (Ketua Tim Teknis), HND (rekanan pelaksana), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).
“Tersangka DFJ merupakan Tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Andi.
Setelah menjadi tersangka, Don Fitri ditetapkan sebagai tahanan rumah lantaran kondisinya masih dalam keadaan sakit. Status tahanan rumah berlaku hingga 4 Januari 2025.