Kacau! Korupsi di RI Tembus Hampir Tiga Ribu Perkara Dalam Kurun Waktu 4 Tahun

NASIONAL

Jakarta, Seruntingnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis capaian kinerja pada periode 2020-2024. Setidaknya dalam kurun waktu 4 tahun lembaga antirasuah itu menangani sebanyak 2.730 perkara korupsi.

KPK mencatat telah melakukan penyelidikan (541 perkara), penyidikan (622 perkara), penuntutan (510 perkara), perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht (533 perkara) dan pelaksanaan eksekusi (524 perkara).

“Dengan jumlah tersebut, 2020-2024 KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 691 tersangka, dengan 36 kali kegiatan tangkap tangan dan 29 perkara TPPU,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dikutip laman resmi KPK, Selasa (31/12).

KPK juga menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka, yakni sebanyak 6 korporasi. Secara khusus mengenai penanganan perkara yang telah dilakukan KPK pada 2024.

Berdasarkan data per 16 Desember 2024, KPK telah melakukan serangkaian upaya penindakan, yang terdiri atas penyelidikan sebanyak 68 perkara, penyidikan (142 perkara), penuntutan (79 perkara), perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sejumlah 83 perkara dan pelaksanaan eksekusi sebanyak 99 perkara.

Pada 2024, KPK juga telah melakukan 5 kegiatan tangkap tangan meliputi dugaan TPK terkait pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD Kab. Labuhanbatu; pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo; gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; pemerasan di lingkungan Pemerintah Bengkulu; dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Pekanbaru.

Dalam periode 2020-2024, KPK juga telah menangkap 6 orang yang termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO tahun 2017 dan 4 orang DPO pada 2020-2024.

Sepanjang 2020-2024, KPK menerima pengaduan sebanyak 21.189. Dari jumlah tersebut, sejumlah 9.603 laporan diarsipkan dan 16.821 dilakukan verifikasi. Lima wilayah dengan jumlah pengaduan terbanyak meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

Tingginya jumlah pengaduan ini menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Ke depan, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Kami menyadari bahwa menjadi pelapor memiliki risiko yang tidak kecil. Oleh karena itu, KPK berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada para pelapor,” ujar Alex.

Selama 2024, KPK juga menghadapi sejumlah perkara, antara lain praperadilan, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan sengketa informasi publik, dengan total 75 perkara. Dari 75 perkara tersebut, 27 di antaranya adalah perkara praperadilan, dengan 26 perkara dinyatakan telah selesai, dan 1 perkara masih dalam proses. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *