Tulang Bawang Barat, Lampung Seruntingnews – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (11/5/2025) pukul 13.30 WIB.
Pelaku berinisial IM (39), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menganiaya istrinya, YI (43). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala dan mata kiri serta pendarahan di hidung dan bibir.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu H Tosira, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula ketika pelaku dan anaknya batal membeli sepeda. Pelaku kemudian pergi ke kontrakan seorang perempuan menggunakan mobil Avanza biru navy bernomor polisi BE 2719 YA.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama ponakannya mendatangi kontrakan. Di sana, korban mendapati pelaku bersama perempuan lain dan ibu mertuanya. Korban sempat memeluk ibu mertuanya sembari mengungkapkan rasa kasihan melihat ketiga cucunya. Namun, ibu mertua korban menjawab, “Ya, kamu yang salah.”
Pelaku kemudian menarik dan memukul korban di kepala dan mata kiri. Ia juga memukul hidung dan bibir korban hingga berdarah.
Setelah kejadian, korban meninggalkan kontrakan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi menangkap IM di sebuah rumah di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sekitar pukul 16.20 WIB pada hari yang sama.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” tegas Kasat Reskrim. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya peristiwa KDRT.
Tips: Perhatikan penggunaan lead (kalimat pembuka) yang langsung pada inti berita. Struktur berita di atas mengikuti pola inverted pyramid (piramid terbalik), di mana informasi terpenting diletakkan di awal, (AAF)