Jakarta, Seruntingnews.com – Gubernur Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penetapan tersangka ini buntut OTT KPK pada, Sabtu (23/11) kemarin
Selain Rohidin Mersyah, ada dua nama lain yang ikut terseret ditetapkan tersangka yakni, Sekda Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa proses penangkapan tersebut bukan tiba-tiba dilakukan. Tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima KPK.
“KPK memperoleh informasi pada Jumat kemarin terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh EV Ajudan dan IF Sekda untuk diberikan kepada Gubernur RM,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Mendengar informasi tersebut, KPK langsung bertolak ke Bengkulu dan mengamankan 8 pejabat Pemprov. KPK juga menyita uang sebesar Rp 7 Miliar yang terdiri dari Rupiah, Dollar AS dan Dollar Singapura.
Awalnya, uang sebesar Rp 7 Miliar tersebut akan digunakan untuk pendanaan pencalonan Rohidin Mersyah sebagai calon petahana di Pilgub Bengkulu.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, sebelumnya 8 pejabat yang terjaring OTT KPK diantaranya:
1. SR (Kepala Disnakertrans)
2. SF (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan)
3. SD (Kepala Disdikbud)
4. FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra)
5. IF (Sekda)
6. TS (Kepala Dinas PUPR)
7. RM (Gubernur)
8. EV (Ajudan)