Eks Pegawai Dinas Kopridag Tubaba di Jebloskan  dipenjara

TULANG BAWANG BARAT

Tubaba, seruntingnews.com  – Mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag Kabupaten Tulangbawang Barat yang juga Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana inisial HY alias Heri, akhirnya ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung.

HY ditahan oleh tim Pidsus Kejari Tubaba setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton atas kasus dugaan korupsi pengelolaan uang retribusi pasar pada Diskoperindag Tubaba periode April 2022 hingga 2023.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan juga telah melakukan pengledahan kantor Diskoperindag Tubaba dan sejumlah bukti berhasil diamankan dalam pengledahan yang dilakukan tersebut.

Penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Menggala itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 pada 11 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal mengatakan, mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag inisial HY tersebut ditetapkan tersangka terkait dana pengelolaan pasar Pulung Kencana di kabupaten tersebut.

Dia menyebut, peran tersangka HY dalam perkara ini yaitu selaku Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana menerima dan menyetorkan uang retribusi pasar, namun terdapat uang yang tidak disetorkan oleh tersangka, melainkan digunakan untuk kegiatan yang tidak ada dalam DPA.

Kata dia, pada tahun 2022 terdapat APBD atau DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp 1,1 milyar. Dimana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung yang tidak seluruhnya disetor ke Kas Daerah.

Dana tersebut langsung dikelola sendiri oleh tersangka sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar karena anggaran APBD belum turun.

“Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA. Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan BPK RI,” jelas dia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *