Dua Pemuda di Tulang Bawang Barat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu

HUKUM KRIMINAL TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, Lampung, Seruntingnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus dua pemuda, AT (19) dan AS (17), karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di jalan lintas perkebunan PT. HIM, Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (02/ 5 /2025)

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut menjadi dasar operasi. Petugas melihat AT dan AS dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, salah satu pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu pisau garpu yang ditemukan pada AS, dan satu sepeda motor Yamaha Lexi putih tanpa pelat nomor. AT mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang di Kabupaten Tulang Bawang.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, (Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *