Jakarta, Seruntingnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Terungkap saat penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Asep Guntur mengatakan tim penindakan KPK tidak menangkap Rohidin Mersyah saat tengah melangsungkan kampanye. Diawali dengan mendatangi Rumdis Gubernur.
“Tidak semudah apa yang dipikirkan. Saat itu (RM) ada disuatu tempat, kampanye, pulang sore. Kemudian kita pantau dan yang bersangkutan kembali,” kata Asep Guntur.
Saat kembali, Rohidin langsung pergi lewat pintu lain karena telah mencium keberadaan tim penindakan KPK. Aksi kejar-kejaran terjadi selama 3 jam.
“RM kabur ke arah Padang, Bengkulu Utara. Sekitar mungkin 3 jam saling kejar-kejaran. Singkat cerita, mobilnya bisa terhadang dan dilakukan penangkapan,” terangnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT Gubernur Rohidin Mersyah beserta tujuh Pejabat Pemrov Bengkulu. Namun, KPK hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Ketiga tersangka yakni, Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah. Sementara, lima pejabat lain yang ikut di boyong KPK hanya dimintai keterangan dan tidak terbukti bersalah. (*)