Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA, Pemuda di Pringsewu Ditangkap

PRINGSEWU

Pringsewu, Seruntingnews – FDS (22), pemuda yang dikenal dengan nama Dani Cobra, ditangkap polisi di Desa Podomoro, Pringsewu, pada Rabu (12/2/2025) siang. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap AF (16), seorang pelajar SMA.

 

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Dani Cobra diduga telah melakukan pencabulan terhadap AF sebanyak empat kali, antara Juli hingga November 2024, di rumahnya.

 

“Modus pelaku adalah mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan pencabulan,” ujar Ipda Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (14/2/2025). Korban tidak berani melawan karena diancam akan disebarkan videonya.

 

Kasus ini terungkap berkat kejelian pihak sekolah yang memperhatikan perubahan perilaku korban. Setelah dibujuk, AF akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah, yang kemudian melaporkan kepada keluarga dan selanjutnya ke polisi.

 

Atas perbuatannya, Dani Cobra dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Penyidik Polres Pringsewu masih terus mendalami kasus ini. (Bastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *