Kejari Pringsewu Terima Ganti Rugi Rp 140 Juta Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Pringsewu, Seruntingnews – Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima ganti rugi sebesar Rp140 juta dari tersangka R kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ, Rabu (22/01/2025). Uang ganti rugu itu diserahkan langsung oleh Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah yang juga Sekretaris LPTQ Pringsewu kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley didampingi Kepala Seksi […]
Continue Reading