Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap

PRINGSEWU

Peringsewu, Seruntingnews – -Setelah dua tahun menjadi buronan, JW (40), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, akhirnya diringkus pihak kepolisian. Penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari (8/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat JW pulang kampung. Ia merupakan pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Suharnanto (52), hingga korban tak sadarkan diri.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kronologi kejadian. Penganiayaan terjadi pada Selasa malam (18/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel. JW meminta uang Rp30.000 kepada Suharnanto untuk membeli minuman keras. Karena korban sedang memperbaiki ban dan meminta waktu, JW yang menganggur merasa kesal dan memukul kepala serta wajah korban hingga tak sadarkan diri.

Akibat penganiayaan tersebut, Suharnanto mengalami luka memar dan lecet di wajah dan kepala. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah kejadian, JW melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit sebelum akhirnya menyusul istrinya yang pulang kampung ke Jawa.

“Pelaku mengaku menganiaya korban karena kesal permintaan uangnya tidak segera dipenuhi,” ujar Iptu Bastari.

Saat ini, JW ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara;(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *