Tubaba, Seruntingnews – Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap dua orang pemuda membawa narkoba jenis ekstasi di Jalan Poros Tiyuh (desa) Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada, Minggu (12/1).
“Pelaku berinisial PS (19) dan AAD (18) asal Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, Kamis (16/01).
Selain mengamankan kedua pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus kotak rokok merk bull, 1 unit handphone merk Oppo A17K warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam lis putih berikut kunci kontak, 2 bilah senjata tajam.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku, tim opsnal langsung menyergap di jalan poros Tiyuh Penumangan Baru. Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. PS dan AAD dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (D)