Tulang bawang barat, Seruntingnews– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap dua remaja pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, IPTU H Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., menjelaskan kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (15) dan RNS (17), keduanya pelajar dan warga Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak. Berdasarkan informasi keberadaan kedua pelaku, tim menuju kediaman mereka di Kampung Jaya Baru. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Mereka kemudian dibawa ke Polres Tubaba untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Tosira, Selasa (29/04/2025).
Korban, RM (13), pelajar Tiyuh Kibang Budi Jaya, mengalami kejadian tersebut pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat pulang bersama temannya, Wa, dari rumah neneknya, korban mendapati kedua tersangka masuk ke rumahnya dan mengunci pintu. RS kemudian memaksa korban ke kamar dan menyuruhnya membuka baju. Karena ketakutan, korban menuruti permintaan pelaku dan terjadilah persetubuhan. RNS, teman RS, juga turut masuk kamar dan terlibat dalam peristiwa tersebut. Setelah kejadian, kedua pelaku meninggalkan korban. Merasa takut dan trauma, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba untuk proses hukum selanjutnya. Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, (Aan/Aziz)