Tubaba, Seruntingnews.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menghimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), meski telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ini dilakukan untuk mempercepat transformasi digital dan masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses data-data kependudukan, di mana pun dan kapan pun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tubaba, Mansyur Yusuf dalam hal ini menerangkan, pemerintah mewajibkan masyarakat di setiap daerah menggunakan Identitas Digital atau IKD. Bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el dihimbau untuk segera membuat IKD.
“Pemerintah menargetkan penerapan tahun ini mencapai 30-40 persen, masyarakat sudah menggunakan atau menginstal aplikasi IKD sebagai pengganti e-KTP,” kata Mansyur saat berbincang di ruang kerjanya, Rabu (8/1/25).
Lantas, bagaimana nasib masyarakat yang tidak punya Android/iOS?
Disinggung soal tidak semua masyarakat memiliki ponsel jenis Android/iOS, Mansyur belum bisa menanggapi persoalan tersebut. Sebab, saat ini tuntutan serba memanfaatkan teknologi harus segera dilakukan untuk percepatan transformasi digital, katanya.
“Nah, ini yang masih terkendala, pertama tidak semua orang memiliki ponsel android, kalau pun ada belum tentu support,” imbuh Mansyur.
Berikutnya, kata dia, azas manfaat atau kegunaan, IKD ini nanti menjadi salah satu alat untuk menerima segala bantuan dan menerima identitas kependudukan yang tertera disitu. Termasuk nanti terintegrasi dengan jenis-jenis bantuan, seperti Bansos dan lain sebagainya. Namun sampai hari ini, kegunaan IKD belum berjalan maksimal.
Tanggapan Dirjen Dukcapil
Namun tenang, persoalan itu sempat dibahas oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah disejumlah media massa. Saat itu wacana pergantian ini mengundang kontroversi publik
pada 2023 lalu. Dia menyatakan, warga yang belum punya handphone atau telepon seluler (ponsel), tidak perlu cemas dengan adanya peralihan e-KTP ke KTP Digital.
Nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur yakni digital dan manual. Zudan menyebut masyarakat yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan, akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini.
“Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien,” tutur Zudan melansir Liputan 6, Rabu (8/1).
Fotokopi KTP tak berlaku, setelah ada IKD?
Kadisdukcapil Tubaba Mansyur kembali menjelaskan terkait isu fotokopi KTP untuk kebutuhan administratif tak lagi diperlukan setelah adanya Identitas digital atau Digital ID.
Menurut Mansyur, hal tersebut tergantung dengan pihak-pihak penyelenggara dalam hal pengurusan administrasi. Apakah pihak-pihak tertentu telah menyediakan IKD atau hanya menggunakan fotokopi KTP saja. “Seiring berjalan waktu, semua akan menggunakan IKD,” terang Mansyur.
Gencar Sosialisasi
Mansyur Yusuf mengaku bahwa pihaknya gencar dalam mensosialisasikan terkait Identitas Digital. Itu sudah dilakukan sejak pertengah tahun 2024, dan menyediakan 59 operator yang tersebar diseluruh tiyuh dan kecamatan se-Tulang Bawang Barat.
“Fokus tahun 2025 yakni target nasional mencapai 30 persen. Tapi, Kabupaten Tulang Bawang Barat di tahun ini menargetkan 15-20 persen saja, hingga kini baru 4 persen pencapainnya,” ujar Mansyur.
Lebih dari itu Mansyur bertutur, pada akhirnya nanti sudah tidak ada lagi KTP yang berbentuk hard melainkan memakai IKD semua. Sistem keamanan aplikasi IKD juga sejauh ini terjamin 100 persen. “Seperti tidak bisa di screenshoot, hingga saat ini belum ada keluhan terkait penyalahgunaan KTP di aplikasi IKD,” tandas Mansyur sembari menutup pembicaraan.
Transisi dari e-KTP ke KTP Digital ini mulai diterapkan ke masyarakat umum sejak tahun 2023 lalu. Penerapan ini sempat mengundang kontroversi publik karena dinilai kurang efektif. Terkhusus bagi yang gagap teknologi. Namun, tak bisa dipungkiri, wacana ini harus sesegera mungkin dijalani jika tidak ingin kembali hidup di zaman batu.
IKD dirancang sebagai alternatif dari e-KTP fisik yang selama ini dipegang masyarakat. Adanya IKD, data kependudukan masyarakat di Indonesia akan bertransformasi dari bentuk fisik ke digital. Nantinya, semua informasi penting seperti NIK, foto, alamat, dan data keluarga bisa disimpan dalam satu aplikasi saja. Semua itu tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
(Nanda)