Bandar Lampung, Seruntingnews – Mahkamah Konstitusi ( MK.) Telah memutuskan terkait sengketa Pilkada Lampung dari 4 sengketa Pilkada satu pasangan tinggal untuk masuk dalam tahapan pembuktian.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah, menyampaikan Terkait dengan berlanjutnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Pesawaran oleh MK tentu mempunyai dasar yang kuat pada saat sidang pendahuluan sebelumnya. Rabu, ( 5/2/25)
Sidang perselisihan yang akan berlanjut dengan pembuktian pastinya sangat krusial untuk termohon dikarenakan harus membuktikan keabsahan pengganti ijazah SMU., Ungkapnya.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
“Memang kalau saya mengamati bahwa seharusnya ada arsip di KPU terkait ijazah calon tersebut karena Arisandi pernah menjadi Bupati Pesawaran sebelumnya,” Tuturnya.
Candrawansyah menuturkan bakal calon ketika ditetapkan menjadi calon maka akan melalui penelitian administrasi terkait dengan keabsahan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Apabila memang ijazah atau pengganti ijazah ditemukan kejanggalan maka dilakukan penelusuran diawal dengan penelitian administrasi langsung menelusuri sampai ke sekolah yang bersangkutan.
Berarti menurut saya, ada kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu ketika Arisandi lolos menjadi calon di awal ketika menjabat Bupati periode 2010-2015 jika tidak ada ijazahnya, ujarnya.
- Akan tetapi, menurut saya, berdasarkan kebijakan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi bupati periode 2010-2015 dan tentunya bukti bahwa yang bersangkutan pernah berijazah SMA sederajat, tinggal tim termohon saja membuktikan ijazah tersebut.
Terkahir, secara politik bahwa kemenangan Arisandi-Suprianto perlu diapresiasi dikarenakan dapat memenangkan kompetisi dengan Nanda-Antonius yang merupakan istri Bupati yang masih menjabat. Tentunya komunikasi politik dan kampanye persuasif yang dilakukan oleh Arisandi-Suprianto berhasil di masyarakat Pesawaran.