Akademisi Fisip UML Soroti Pelantikan Kepala Daerah Mundur Sehari: Apa Urgennya?

KOTA BANDAR LAMPUNG POLITIK

Bandar Lampung, Seruntingnews – Akademisi Fisip Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, M.IP menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait percepatan pelantikan serentak kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

RDP itu diselenggarakan pada, Rabu (22/1) bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP. Hasilnya, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat perselisihan hasil pemilihan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Terkecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian bagi yang masih dalam proses sengketa dilakukam setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri diminta untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Ini percepatan pelantikan yang dijadwalkan semula pada tanggal 7 Februari 2025. Coba kita pikirkan, apa urgennya percepatan hanya sehari,” kata Candrawansyah, Rabu (23/1).

Menurutnya, percepatan ini lebih kepada lobi politik yang dilakukan kepala daerah terpilih melalui partai. Padahal jelas diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sebaiknya pelantikan dilakukan serentak dikarenakan pemilihan sudah serentak yang berlandaskan pada UU 10 Tahun 2016. Sudah ada pejabat Gubernur maupun pejabat Bupati/Walikota untuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut dan sebentar lagi akan ada putusan dari MK, berdasarkan masa sidang maka dipastikan 11 Maret 2025 sudah ada putusan. Misalkan ada yang dikabulkan oleh MK terhadap gugatan juga tidak begitu lama. Lebih baik diserentakkan saja pelantikan itu,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *