Dugaan Pungli Berkedok Infaq di MTsN 1 Pesawaran 

PESAWARAN

Pesawaran, serunting news Dugaan Pungli kembali marak jelang penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025-2026, pada satuan Pendidikan Mts Negeri 1 kedondong kabupaten Pesawaran,19/05/25

Dugaan pungutan liar Mts negeri 1 kedondong kepada orang tua/wali peserta didik baru tahun ajaran 2025-2026 ini diduga terjadi dengan munculnya angka nominal sebesar Rp 1.000.000 rupiah yang diterapkan pihak sekolah dengan rincian antara lain Rp 600.000 rupiah untuk pembelian baju seragam 2 setel dan Rp400.000 rupiah dikemas dengan dalih infak.

Saat di konfirmasi dari media serunting news, Kepala sekolah MTs N 1 iamengatakan bahwa iuran dana dengan dalih infaq tersebut masuk kategori pungli, pasalnya, infaq ini bersifat sukarela seperti tahun tahun sebelumnya, dengan nominal Rp 400.000 rupiah dan sudah disepakati dalam Forum rapat dengan orang tua siswa dan Dana tersebut diklaimnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta meng cover fasilitas – fasilitas yang tidak ter cover dari dana bantuan pemerintah

Namun kebijakan yang di buat oleh kepala sekolah MTs negeri 1 kedondong tersebut bertolak belakang peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pungutan tersebut sangat bertentangan dan tidak sejalan dengan program wajib belajar 12 tahun yg di canangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Pasal 5 ayat (1) UU ini menetapkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Program wajib belajar 12 tahun merupakan implementasi dari hak tersebut.

PP No. 47 Tahun 2008

Peraturan ini lebih lanjut menjelaskan tentang pelaksanaan wajib belajar, termasuk kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya program ini.

Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara dapat mengakses pendidikan dasar dan menengah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas, disebutkan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.

Sebagai sekolah negeri yang dibiayai oleh negara dan menerima dana BOS, MTs N 1 Pesawaran seharusnya tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa, jelasnya.

Masih menurut Danial adapun sekolah berdalih bahwa infaq ini sudah disepakati orang tua dan tidak bersifat paksaan,namun dalam praktiknya orang tua merasa terpaksa membayar karena tekanan psikologis maka ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri tidak boleh menentukan nominal pungutan yang wajib dibayar siswa. Sumbangan dari masyarakat harus benar-benar sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan

Pihak sekolah seharusnya lebih transparan dan memastikan bahwa setiap pungutan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak membebani orang tua siswa.

Demi terselenggaranya pendidikan yang bersih di tingkat madrasah kami berharap Kanwil Kemenag Lampung dan Kemenag Pesawaran sekiranya dapat lebih ketat dalam fungsi pengawasan nya jika perlu dilakukan audit berkala guna mengevaluasi kinerja kepala Mts N 1 pesawaran dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian atau Satuan Tugas Saber Pungli diharapkan lebih peka terhadap pola dan perilaku para oknum khususnya di satuan Pendidikan agar kebijakan kebijakan seperti ini dapat dievaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar. Ucap nya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *