Polisi Tubaba Ringkus Pencuri Motor Modus COD

HUKUM KRIMINAL POLRI TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, Lampung, Seruntingnews – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Polres Tubaba) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap pelakunya. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 9 Mei 2025, di wilayah Gunung Batin, Kabupaten Lampung Tengah, saat pelaku, yang berinisial AR (35) dan berdomisili di Kampung Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, tengah melakukan transaksi jual beli cash on delivery (COD). Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, yang merupakan barang bukti hasil kejahatan, berhasil diamankan.

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/121/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, yang diterima pada tanggal 9 Mei 2025, terkait peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 04.00 WIB, di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban, yang berinisial WS (43), melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

Berkat kejelian dan kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat melakukan transaksi COD. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

 

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 480 KUHPidana. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib, (Aziz,An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *