Lampung Timur, Serunting News – Polisi berhasil menangkap F (25), pelaku penyebaran video asusila yang melibatkan dua pelajar di Lampung Timur. Penangkapan yang dilakukan Jumat (14/2/2025) malam di kediaman F ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang telah menggemparkan publik tersebut. F kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan (F) berperan sebagai perekam dan penyebar video tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku berinisial (F) ,” ujar Yuni pada Sabtu (15/2/2025).
Selain (F), polisi juga mengamankan dua saksi. Penyidik masih mendalami motif F dan keterangan awal menunjukkan ia mengakui perbuatannya.
Kasus Video Viral dan Pernikahan Dini
Sebelumnya, video pasangan pelajar yang diduga berhubungan intim viral di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan beberapa pria memasuki sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu (9/2/2025). Menyusul kejadian tersebut, keluarga kedua pelajar memutuskan untuk menikahkan mereka secara agama. Kasus ini menyoroti dampak sosial dan hukum penyebaran video yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran konten ilegal, (Husin/Lin)