Bandar Lampung, Seruntingnews – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatannya tahun anggaran 2022, Senin (20/1).
Dawam Rahardjo diperiksa 10 jam oleh Tim Penyidik Kejati Lampung, untuk mendalami kasus yang diduga timbul kerugian negara senilai Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Tampak Dawam keluar dari Kejati mengenakan kemeja lengan pendek, topi hitam dan wajah ditutupi masker. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Dawam.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, pemeriksaan dilajykan sejak pukul 10.00 sampai 20.00 WIB. Dawam diperiksa sebagai saksi bertindak kapasitasnya sebagai kepala daerah.
“Setelah selesai pemeriksaan, kami berikan haknya untuk istirahat,” tutur Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy.
Diakui Masagus, Bupati Lampung Timur itu dicecar 40 pertanyaan oleh tim penyidik terkait dengan pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi tersebut, dengan didampingi tim kuasa hukum.
“Kami sudah memeriksa total sudah 30 saksi yang terdiri dari Bupati Lampung Timur, unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan para penyedia jasa,” katanya.
Tim Penyidik Kejati Lampung masih menghitung kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor insependen, dan telah mengantongi identitas calon tersangka.
Kejati Lampung juga menduga terdapat pekerjaan di bawah spesifikasi atau under specification. “Hingga kini tim penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti terkait perkara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah Rumah Bupati Lampung Timur, Kantor Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur.
Hasil penggeledahan, Kejati Lampung mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.
Tak hanya itu, satu unit mobil Hond Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, uang, beberapa unit Ponsel, KTP, dan ATM. (**)