Kajari Palembang Umumkan Hasil Tangkapan OTT OPD Pemprov: Rupa-Rupa Mata Uang Aspri Ikut di Tahan

DAERAH

Palembang, serunting news- Gempar atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang Hutamrin, S.H., M.H, secara resmi tetapkan dua status tersangka terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Selatan dan Asisten Pribadi.

 

Penetapan tersangka kepada Kepala OPD dan Asisten Pribadi tersebut resmi diumumkan langsung pada konferensi pers Kejaksaan Negeri berlangsung di ruang media center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sabtu. (11/01/2025).

 

Dari keterangan yang dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menghasil dua tersangka tersebut terjadi atas kolaboratif berdasarkan keresahan atas Praktik gratifikasi dilakukan Kepala OPD secara terang-terangan hingga sering kali terlihat transaksi yang merugikan bangsa dan negara berlangsung sekitar kantor hingga berjabat tangan di bawah meja ruang kerja.

 

” Hari ini kita menetapkan tersangka atas OTT Kemarin, yakni (DM) Alias Deliar Marzoeki selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) provinsi Sumatera Selatan dan (A) Staf Pribadi Ujar,” ungkap Hutamri dikutip langsung pada Konferensi Pers di ruang media center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sabtu, (11/01/2025).

 

Hutamrin menjelaskan, pada proses OTT yang kita lakukan kemarin merupakan laporan masyarakat yang resah dikarenakan praktik-praktik secara legal standing di mata hukum salah besar dan seharusnya tidak terjadi.

 

“ Keresahan yang berdasarkan laporan dari masyarakat dengan adanya tindakan dari tersangka yang meresahkan dan seringnya terjadi gratifikasi di kantor Disnakertrans provinsi Sumsel. Selanjutnya Kepala Kajati Sumsel memanggil Kejari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana khusus memerintah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), berlanjut dari informasi yang ada satuan kerja bergerak intensif menelusuri aktivitas dari tersangka Kadisnakertrans Sumsel di kantornya,” tegas Hutamrin.

 

Adapun barang sita hasil tangkap tangan tersebut meliputi mata uang tunai rupiah sebesar 39juta hasil penggeledahan ruang kerja, 4juta berada pada tas (DM) dan

 

Setelah diamankan pengembangan intensif dilakukan, penyisiran tempat lain dengan dugaan hasil gratifikasi (DM) selama menjabat meliputi 3 rumah disebut Kepala OPD masing – masing berada di jalan Macan Kumbang, Ariodilah, dan Talang Jambi.

 

“ Hasil sisir pengembang intensif, barang bukti yang diamankan 117 Amplop masing -masing Amplop berisikan Rp 1 juta, logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping, 3 buah BpkB Mobil, dan 2 BpkB motor serta menemukan uang tunai setata 75 juta dalam mata uang asing singapura pecahan 2 Lembar 10 dolar dan 1 Dolar. Tentunya barang bukti ini kita amankan dari rumah Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel yang merupakan pelaku/tersangka yang kami amankan,” papar Hutamrin.

 

Hingga waktu yang belum ditentukan atas tindak pidana OTT dugaan Gratifikasi (DM) dan Asisten/Staf Pribadi akan menetap serta menjalani prosedur perkara pidana pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

 

Untuk diketahui, adapun modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.

 

“Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial (DM),” Pungkas Hutamrin.

 

Konributor: HM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *