Bandar Lampung, Seruntingnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan jadwal penetapan 11 kepala daerah terpilih. Penetapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermanysah menerangkan saat ini pihaknya tengah menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. “Kami perkirakan BRPK akan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan, 9 Januari 2025,” kata Hermansyah, Senin (6/1).
Dari 11 kepala daerah yang akan ditetapkan, kata dia 10 diantaranya pemimpin tingkat kabupaten/kota, sementara satu lainnya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Terdapat lima daerah yang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Rapat pleno akan digelar di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Kami akan mengundang semua partai politik dan pasangan calon untuk menghadiri acara ini,” tandasnya.
Sekedar informasi, lima daerah di Provinsi Lampung yang sempat mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK adalah Kabupaten Pesawaran (Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali), Pesisir Barat (Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim), Mesuji (Suprapto-Fuad Amrulloh), Tulang Bawang (Hendriwansyah-Danial Anwar), dan Pringsewu (Adi Erlansyah-Hisbullah Huda).
Berikut adalah daftar kepala daerah terpilih yang akan ditetapkan pada 9 Januari mendatang:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung: Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
2. Wali Kota Bandar Lampung: Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
3. Wali Kota Metro: Bambang Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana.
4. Bupati Lampung Barat: Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.
5. Bupati Lampung Selatan: Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar.
6. Bupati Lampung Tengah: Ardito Wijaya dan I Komang Koheri.
7. Bupati Lampung Timur: Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
8. Bupati Lampung Utara: Hamartoni Ahadis dan Romli.
9. Bupati Tanggamus: Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto.
10. Bupati Tulang Bawang Barat: Novriwan Jaya dan Nadirsyah.
11. Bupati Way Kanan: Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah. (*)