Predator Seks Berulah di Lamteng, Nekat Setubuhi 2 Anak dan 1 Keponakan

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, Seruntingnews.com – Masyarakat kembali dibuat geram dengan kelakuan biadab seorang petani berinisial STM (40) di Kabupaten Lampung Tengah. Pasalnya, STM diduga tega menyetubuhi dua anak dan satu keponakan yang masih dibawah umur.

Insiden tak senonoh tersebut terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Atas kasus itu, tersangka STM kini ditangkap Polsek Seputih Surabaya.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto menerangkan kronologi dugaan persetubuhan yang menimpa anak dibawah umur tersebut. Kasus ini terungkap usai STM melakukan aksi terakhirnya pada 10 September 2024. Saat itu, dugaan persetubuhan dilakukan terhadap keponakannya sendiri.

Pulang Sekolah

Predator seks ini melancarkan aksinya sepulang korban dari sekolah. Pemerkosaan dilakukan dengan ancaman senjata tajam.

Korban (keponakan) yang takut hanya bisa pasrah menuruti keinginan bejat STM. Seusai itu korban menceritakan insiden yang dialami kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang mendengar pernyataan putrinya itu dibuat naik pitam. Akhirnya, STM dilaporkan ke Polsek Seputih Surabaya. Pada 10 Desember lalu, STM diamankan polisi.

Ditangkap

Beralih ke penangkapan dan penetapan tersangka STM dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Terungkap fakta mengejutkan, ternyata ada 2 korban lain selain keponakannya yakni, anak kandung dan anak tirinya sendiri.

“Dari aksi terakhirnya itu, baru terungkap bahwa tersangka juga memperkosa anak kandung dan anak tirinya,” kata Kapolsek Jufriyanto, Jumat (27/12).

Alhasil, jumlah korban dari aksi persetubuhan ini bertambah menjadi tiga orang. Dua korban (anak kandung dan tiri) berusia 17 Tahun. Kemudian korban terakhir (keponakan) usia 16 Tahun. Tersangka sudah ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

STM mengungkap alasan memperkosa ketiga korban karena hubungan yang tidak harmonis lagi dengan sang Istri. Oleh sebab itu, STM melampiaskan nafsu bejatnya terhadap ketiga korban. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah untuk mejalani proses hukum lebih lanjut.

STM terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Laporan : Resi Is Junanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *