Respon DPRD Lampung Selatan Usai Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan, Seruntingnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan merespon kasus yang menyeret salah satu anggotanya yakni, Supriati dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Ketua DPRD Erma Yusneli diwakili Sekretaris Thomas Amirico mengatakan bahwa
pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Supriati ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung pada, Senin (16/12) kemarin.

Thomas mengaku jika Supriati hingga kini masih ngantor seperti biasa meski sudah ditetapkan tersangka. Pihak DPRD Lampung Selatan masih menunggu kasus tersebut inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) baru akan menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Ya, kita hormati proses hukum itu. (Supriati) masih ngantor kok, belum ditahan. Wait And See, kalau sudah inkrah dan ada usulan PAW dari partainya, baru kita proses,” kata Thomas di kantor Sekretariat DPRD, Selasa (17/12).

Sebelumnya, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Supriati terseret kasus pemalsuan Ijazah paket C. Atas perkara itu, Polda Lampung menetapkan Supriati sebagai tersangka setelah mendapati dua alat bukti.

Ijazah palsu tersebut diperolehnya dari pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvill, Akhmad Sahrudin. Ijazah itu digunakan untuk syarat mengikuti kontestasi Pileg 2024.

Tersangka Supriati diketahui nyaleg di Dapil 6 yakni, Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. Kendati demikian, data yang tercantum pada ijazah merupakan milik orang lain, sebagaimana tercatat di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Keduanya terjerat Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP. Meski telah ditetapkan tersangka, namun Supriati belhm ditahan karena dianggap kooperatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *