Gunakan Ijazah Palsu untuk Nyaleg, Anggota DPRD Lamsel Jadi Tersangka

KOTA BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, Seruntingnews – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Supriati terseret kasus pemalsuan Ijazah paket C kini ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, Senin (16/12) kemarin.

Kepala Bid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah mengatakan bahwa penetapan tersangka dari hasil gelar perkara, penyidik telah mendapati dua alat bukti untuk menetapkan Supriyati sebagai tersangka.

Kasus berawal saat Supriyati mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024 di Kabupaten Lampung Selatan. Lalu Supriati meminta Akhmad Sahrudin untuk mengeluarkan ijazah SMA/sederajat. Ijazah itu sebagai syarat pendaftaran sebagai calon legislatif.

Tersangka Akhmad diketahui merupakan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvill, kemudian mengeluarkan ijazah yang diminta oleh Supriyati.

Kombes Umi menyebut bahwa dalam data yang tercantum pada ijazah adalah milik orang lain, sebagaimana tercatat di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Tersangka Supriati menggunakan ijazah itu untuk nyaleg di Dapil 6 yaitu, Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Kedua pelaku terjerat Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP.

Kendati demikian, Meski telah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung segera memeriksa kedua tersangka lebih lanjut dan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *