Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curat di Tulang Bawang Barat; Dua Pelaku Ditangkap

HUKUM KRIMINAL TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, Lampung Seruntingnews  – Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali menorehkan prestasi. Tim ini berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua pelakunya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/130/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, yang diajukan SI (74), warga Tiyuh Marga Kencana, pada 14 Mei 2025. Korban melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya pada pukul 20.17 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, AS (24) dan SAK (31), keduanya wiraswasta dan berdomisili di Tulang Bawang Tengah, pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 23.30 WIB di Kelurahan Panaragan Jaya.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Polisi juga mengamankan barang bukti. Iptu Tosira mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan kejadian kriminal, (AAF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *